Tanggapan
Menurut saya keterangan Maroef Sjamsoedin dan isi rekaman yang diperdengarkan sudah cukup untuk memutus bahwa pelanggaran etika benar-benar terjadi. Artinya, MKD sebagai lembaga peradilan etika tak perlu lama-lama memproses kasus Setya Novanto. Untuk memutus peradilan etika, tidak harus mengumpulkan bukti-bukti sekompleks kasus peradilan perdata dan pidana. Proses peradilan MKD seyogyanya bisa selesai seminggu ke depan, apabila semua keterangan dan saksi kunci bisa segera dihadirkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar