Sabtu, 17 Januari 2015

koperasi kossuma

KOSSUMA
(Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok)
2EA16
Achmad Fariha
Annisa Ramadhanti
Deny Agung Pratama (12213187)
Dinda Roselina (12213559)
Fadila Julian (13213045)
Heru Tri Manggala (14213097)
Ischal Alfiannazhan (14213543)
Laras Angella (14213926)
Syifa Nisrina
Zaky (19213662)
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG KOSSUMA
            Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis Ta’lim Ummahatul Mu’minin” yang bertempat di JL. Atah RT 04 RW 11 Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis Depok. Setiap hari Jumat diadakan kajian tentang Dienul Islam. Pesertanya terdiri dari kaum ibu dari berbagai usia, diantara mereka ada yang memiliki usaha makro seperti nasi uduk, gorengan, lontong sayur , serta warung jajanan. Di setiap pertemuan itu dikumpulkan uang infaq yang terus berkembang. Agar lebih bermanfaat bagi jamaah, akhirnya diputuskan uang infaq tersebut akan dijadikan uang modal koperasi, sehingga para anggota atau jamaah pengajian dapat meminjam dana tersebut dan mengembalikannya secara mencicil.
            Modal awal yang terkumpul adalah Rp. 4.250.000,00. Seiring dengan berjalannya waktu KOSSUMA resmi memperoleh legalitas usaha dan berbadan hukum no.581/20/BH/KPPS//KANKOP/1.2/VI/2006. Launching KOSSUMA dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Peminjaman Kredit Kementrian Koperasi dan UKM RI Bapak Drs. Edi Setiawan.
RUMUSAN MASALAH
1.       Masalah apa yang di hadapi oleh kossuma ?
2.       Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah yang di hadapi oleh kossuma ?
TUJUAN
1. Untuk mengetahui dan memahami makna dari perkoperasian
2. Untuk mengetahui permasalahan dalam perkoperasian
3. Untuk mengetahui bagaimana cara menghadapi setiap permasalahan perkoperasian

BAB II
PEMBAHASAN
VISI DAN MISI KOSSUMA
Visi
·         Sebagai koperasi Syari’ah yang produktif dalam mengoptimalkan potensi wanita di kota Depok.
Misi
·         Sebagai mitra usaha wanita dalam mengembangkan ekonomi keluarga.
·         Sebagai mitra dalam mengembangkan potensi serta bakat kreatifitas wanita melalui berbagai pelatihan pengembangan diri.
Motto
·         Bersama KOSSUMA menjalin silahturahmi meraih keberkahan Rizki serta Ridho Ilahi.
PERKEMBANGAN KOSSUMA
 
Penyebaran tentang adanya KOSSUMA ini disampaikan melalui relasi para anggotanya. Kenggotaan KOSSUMA dibagi menjadi dula yaitu Kelompok dan Individu. Pada tahun 2012 KOSSUMA memiliki 158 anggota, dengan komposisi 44% adalah Ibu Rumah Tangga (IRT), 32% pemilik usaha mikro dan kecil, 21% bekerja sebagai karyawati dan 3% jasa. Seiring berjalannya waktu, saat ini (2014) anggota KOSSUMA terdiri lebih dari 200 anggota.
Keuntungan Anggota
1.  Terhindar masalah riba yang jelas-jelas hukumnya haram.
2.   Pengembangan usaha bagi yang sudah memiliki usaha.
3.   Mendapatkan manfaat duniawi (material) dan ukhrowi.
4.  Meningkatkan ukhuwwah sesama anggota.

Syarat menjadi anggota
1.       Wajib menjadi anggota koperasi
2.       Membayar pendaftaran Rp 10.000,-
3.       Membayar simpanan pokok Rp 100.000,-
4.       Membayar simpanan sukarela
5.       Ikut serta secara aktif dalam kegiatan yang sudah disepakati oleh kelompok
6.       Berkelakuan baik, jujur dan amanah
7.       Rela berkorban dan bekerjasama antar kelompok dalam rangka tanggung renteng
8.       Menabung secara teratur selama minimal 1 tahun

PRODUK SIMPANAN DAN PEMBIAYAAN
Produk Simpanan
·         Simpanan pokok Rp. 100.000 dibayar 1x selama menjadi anggota KOSSUMA.
·         Simpanan wajib, dibayar rutin tiap bulan minimal Rp.10.000/bulan.
·         Simpanan sukarela dengan akad Wadi’ah setoran awal minimal Rp. 10.000.
·         Simpanan mudharobah, jangka waktu 1 tahun.
Produk Pembiayaan
·         Pembiayaan Kelompok dengan Tanggung Renteng.
·         Pembiayaan Individu.
Akad pembiayaan yang dijalankan KOSSUMA antara lain:
1.       Mudhorobah, adalah akad antara 2 pihak dimana anggota sebagai mudharib (pengelola usaha) dan Kossuma sebagai Shohibul Maal (penyedia modal). Atas kerja sama ini berlaku system bagi hasil dengan nisbah yang disepakati.
2.       Murobahah, pembiayaan melalui system pengadaan barang dan diantaranya terdapat kesepakatan besarnya margin dan pelunasan diangsur selama 10 s.d 12 bulan sesuai kesepakatan (akad).
3.       Qordul Hasan, pembiayaan dengan tujuan kebijakan yang diperuntukan bagi anggota dengan pertimbangan meringankan/social tidak diambil keuntungan hanya berkewajiban membayar pokok pinjaman saja seperti untuk biaya rumah sakit (dokter).
CONTOH USAHA ANGGOTA KOSSUMA
·         USAHA WARUNG IBU SRI LESTARI
Sri lestari, merupakan salah satu anggota KOSSUMA. Awalnya beliau adaah Ibu Rumah Tangga yang aktif dalam kegiatan kemsyarakatan,namun saat ini beliau mulai membuka usaha warung untuk mendapatkan penghasilan tambahan untuk rumah tangganya.
Ibu Sri juga aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan KOSSUMA seperti pelatihan usaha, pelatihan keterampilan, dan rapat koperasi. Selain itu beliau juga aktif pada kegiatan kelompok koperasi untuk memonitor pinjaman anggota.

·         RUMAH CANTIK MUSLIMAH SYARI’AH ASTUTI
Merupakan usaha yang dikembangkan oleh Ibu Astuti. Menawarkan paket perawatan kecantikan untuk muslimah, kursus kecantikan, hingga paket pernikahan termasuk rias pengantin dan sewa baju pengantin.
Ibu Astuti bergabung menjadi anggota KOSSUMA sejak tahun 2012. Pembiayaan yang diterima dari KOSSUMA digunakan untuk menambah modal yaitu membuat baju pengantin yang disewakan.
Saat ini usaha Ibu Astuti memperkerjakan 4 karyawan. Dua diantaranya diajak ibu Astuti untuk menjadi anggota KOSSUMA. Dengan bergabungnya 2 karyawan, Ibu Astuti berharap karyawannya juga bisa mendapatkan manfaat dari koperasi seperti yang dirasakannya.

·         BANK SAMPAH
Menurut Mbak Novi, Cilebut merupakan wilayah urban dengan perkembangan pemukiman yang pesat. Namun kemajuan ini tidak disertai dengan kesadaran hidup bersih dan sehat, sehingga lingkungan menjadi kotor akibat sampah. Timbul kesadaran Mbak Novi untuk menggerakan masyarakat sekitar untuk mendirikan Bank Sampah. Setiap rumah tangga yang menjadi anggota BSPB dapat menyerahkan sampah keringnya untuk kemudian diolah menjadi barang baru seperti tas, dompet, dan tempat pensil.
            Sejak awal 2013, Mbak Novi bergabung menjadi anggota KOSSUMA dan mendapatkan pembiayaan modal usaha. Sejak itu Mbak Novi semakin gencar berproduksi dan memasarkan barang-barang recycle nya melalui pameran-pameran, seminar lingkungan hidup dan toko-toko mitra kerja sama BSPB.
PERMASALAH YANG DIHADAPI KOSSUMA:
            Masalah yang dihadapi oleh KOSSUMA adalah masalah pelunasan pinjaman anggota yang telat bahkan tidak dilunasi.
SOLUSI KOSSUMA ATAS MASALAH YANG DIHADAPI:
            Usaha KOSSUMA untuk mengatasi masalah keterlambatan dalam pelunasan pinjaman anggota adalah dengan negosiasi dengan si peminjam. Jika peminjam berat untuk melunasinya, KOSSUMA memberi kebijakan kepada peminjam untuk melunasi pinjamannya semampunya daripada tidak melunasinya sama sekali.
SOLUSI KAMI ATAS MASALAH YANG DIHADAPI:
Menurut saran kami, kami memiliki solusi yaitu sebelum kossuma memberikan pinjaman kepada si peminjam, kossuma harus benar-benar memastikan bahwa si peminjam dapat melunasinya. Salah satunya dengan cara memantau perekonomian si peminjam sehingga meminimalkan kejadian tidak dikembalikannya uang pinjaman. Karena jika terus menerus peminjam hanya mengembalikan semampunya bisa jadi kossuma tidak akan berjalan lagi.
BAB III
KESIMPULAN
Sebagai badan usaha, koperasi adalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja Perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “laba”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba (non-profit oriented) melainkan berorientasi pada manfaat (benefit oriented) atau mensejahterakan rakyat.
Koperasi Syariah Serba Usaha SALIMAH Depok (KOSSUMA) berawal dari pengajian “Majelis Ta’lim Ummahatul Mu’minim” berdiri sejak tanggal 16 Januari 2006. Seiring waktu koperasi tersebut semakin berkembang dan memiliki legalitas usaha serta berbadan hukum. Disahkan oleh Sudin Koperasi dan UKM kota Depok tanggal 30 Juni 2006. Pengenalan koperasi KOSSUMA Depok telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2006 dan diresmikan oleh Bapak Drs. Eddy Setiawan MM (Asisten Departemen Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kementerian Koperasi dan UKM RI).
Koperasi KOSSUMA memiliki visi, misi, motto, kepengurusan, serta persyaratan masing-masing sesuai tujuan koperasi tersebut didirikan tentunya menjadikan nilai positif bagi masyarakat sekitar. Koperasi KOSSUMA juga memiliki permasalahan tersendiri dan dapat kami simpulkan solusi yang seharusnya dilakukan oleh koperasi KOSSUMA dengan pemikiran kami tersendiri yang melihat dari berbagai sisi.
Sisa hasil usaha telah disetujui oleh RUPS dan berdasarkan UU tentang Perkoperasian (UU No.25 Tahun 1992). Dalam koperasi syariah bunga diberlaku karena termasuk riba, oleh karena itu bunga atas sanksi denda tersebut dimasukkan kedalam modal pinjaman.
Segala sesuatu yang dilakukan pasti memiliki permasalahan masing-masing dan cara penyelesaian yang berbeda-beda. Begitu juga halnya dengan koperasi KOSSUMA yang memiliki permasalahan yaitu masalah pelunasan pinjaman anggota yang telat bahkan tidak dilunasi, dan kami menanggapi permasalahan tersebut dengan cara sebelum kossuma memberikan pinjaman kepada si peminjam, kossuma harus benar-benar memastikan bahwa si peminjam dapat melunasinya. Salah satunya dengan cara memantau perekonomian si peminjam sehingga meminimalkan kejadian tidak dikembalikannya uang pinjaman. Karena jika terus menerus peminjam hanya mengembalikan semampunya bisa jadi kossuma tidak akan berjalan lagi.
PERTANYAAN:
1.       Apa yang dimaksud dengan sistem tanggung renteng? (Bella Afrarizki)
Sistem Tanggung Renteng
KOSSUMA Depok adalah koperasi dengan sistem tanggung renteng yaitu suatu sistem yang memuat tanggung jawab dan kerjasama diantara anggota dalam satu kelompok untuk menunaikan segala kewajiban anggota terhadap koperasi dengan dasar keterbukaan, dapat dipercaya dan saling mempercayai, sehingga tercapai tujuan koperasi yaitu kemajuan dan kesejahteraan seluruh anggota.
2.       Apa saja syarat-syarat dalam peminjaman uang?
Syarat meminjam
a.       Telah menjadi anggota minimal selama 2 tahun (anggota telah menyetujui kesepakatan tentang peraturan atau syarat keanggotan koperasi)
b.       Meminjam atas dasar kepercayaan namun ada sanksi yang diberikan jika para peminjam melanggar jangka waktu peminjaman juga terbatas uang pinjaman yang diberikan, peminjaman hanya boleh meminjam berkisar antara 1-5 juta rupiah. Jangka waktu peminjaman tergantung pada besarnya pinjaman, semakin banyak uang yang dipinjam maka semakin lama jangka waktu pengembalian uang pinjaman tersebut.
Contohnya jika peminjam uang 1 juta rupiah jangka waktu yang diberikan selama 2 bulan, dan 5 juta rupiah selama 10 bulan.
Jika peminjam melanggar jangka waktu peminjaman maka peminjam tersebut dikenakan denda sebesar 10% dari pinjaman awal. Denda tersebut dimasukkan kedalam Sisa Hasil Usaha (SHU).

DAFTAR PUSTAKA
Narasumber     : Ibu Dewi (Marketing)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar